USAHA K-3 mempunyai :
1.
Sasaran umum
a.
Perlindungan
terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAnya shgg
dpt diwujudkan peningkatan produksi & produktivitas kerja
b.
Perlindungan
terhadap setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dlm
keadaan SELAMAT & SEHAT
c. Perlindungan
terhadap bahan & peralatan produksi agar dpt dipakai & digunakan secara
AMAN & EFESIEN
2.
Sasaran khusus
a. Mencegah
atau mengurangi KECELAKAAN ,KEBAKARAN , PELEDAKAN & PENYAKIT AKIBAT KERJA
b. MENGAMANKAN
mesin ,instalsi ,pesawat ,alat ,kerja ,bahan baku & hasil Produksi
c. Menciptakan
linkungan & tempat kerja yang AMAN, NYAMAN ,SEHAT & penyesuaian antara
PEKERJAAN dengan MANUSIA atau MANUSIA dengan PEKERJAANYA
Kecelakaan adalah Suatu kejadian yang TIDAK DIDUGA SEMULA dan TIDAK DIKEHENDAKI yang dapat MENGGANGU
atau MENGHAMBAT proses yang direncanakan/telah diatur dari Aktivitas
dan dapat MENIMBULKAN KERUGIAN baik korban Manusia atau harta benda
Kecelakaan kerja Terdiri atas 2 kategori :
- KECELAKAAN INDUSTRI ( INDUSTRIAL ACCCIDENT )Terjadi DITEMPAT KERJA karena adanya SUMBER BAHAYA KERJA
- KECELAKAAN DALAM PERJALANAN ( COMMUTY ACCIDENT )Terjadi DILUAR TEMPAT KERJA dalam kaitannya dengan Adanya hubungan kerja
Sebab kecelakaan :
- PERBUATAN TIDAK AMAN ( UNSAFE ACTION )
Perbuatan berbahaya dari manusia antara
lain :
Ø Kurangnya pengetahuan dan
ketrampilan
Ø Cacat tubuh yang tidak kentara
Ø Sikap dan tingkah laku yang tidak
aman
Ø Keletihan dan kelesuan
- KONDISI TIDAK AMAN ( UNSAFE CONDITION )
Ø Mesin, peralatan, pesawat, bahan
dsb.
Ø Lingkungan
Ø Proses produksi
Ø Sifat pekerjaan dan cara kerja
- KHUSUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Ø Faktor biologis
Ø Faktor chemist, termasuk debu dan
uap logam
Ø Faktor phisik, termasuk kebisingan,
radiasi, penerangan, suhu,kelembaban dan getaran
Ø Faktor psykologi kerja atau tekanan
mental
Akibat kecelakaan
- KERUGIAN BERSIFAT EKONOMI
Ø Kerusakan mesin, peralatan, bahan
dan bangunan
Ø Biaya pengobatan dan perawatan
korban
Ø Tunjangan Kecelakaan
Ø Hilangnya Waktu Kerja
Ø Menurunnya jumlah maupun mutu Produksi
dsb.
- KERUGIAN BERSIFAT NON EKONOMI/KEMANUSIAAN
Ø Penderitaan korban cidera/luka berat
maupun ringan atau kematian
Ø Penderitaan keluarga bila korban
meninggal atau cacat (kehilangan pekerjaan)
- PERTANGGUNG JAWABAN RESMI DAN MEMBAWA NAMA BAIK PERUSAAN,
Pencegahan kecelakaan kerja
v Identifikasi sumber bahaya yang
dapat menyebabkan kecelakaan /penyakit akibat kerja
v Pengamanan dan perlindungan terhadap
alat ,mesin, pesawat, instalasi, proses produksi ,bahan berbahaya & beracun
v Pengamanan lingkungan kerja
v Perlindungan tenaga teknis /operator
v Gizi kerja
v Ergonomi
Metode pencegahan kecelakaan
- Organisasi K-3
Ø
Departement
K-3 ( Safety Dept )
Ø
Panitia
Pembina K-3 ( Safety Committee )
- Menemukan Fakta & masalah
- Analisis
- Penetapan Alternatif / pemecahan
- Pelaksanaan
- Pengukuran / pengujian
OBYEK PENGAWASAN
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN KERJA :
Ø Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Ø Mekanik dan Konstruksi Bangunan
Ø Listrik & Penanggulangan
Kebakaran
KESEHATAN KERJA & HYPERKES
KESELAMATAN KERJA LAS
•
SUMBER
BAHAYA :
Ø Sengatan aliran listrik
Ø Radiasi busur listrik
Ø Kontaminasi udara
Ø Kebakaran & gas bertekanan
Ø bahaya lain
•
JENIS
ALAT PELINDUNG DIRI :
Ø Pelindung mata/muka : kaca
mata,helmet las
Ø Pelindung telinga : tutup telinga
Ø Pelindung pernafasan
Ø Pelindung tangan : sarung tangan
(kulit)
Ø Pelindung tubuh : jaket/rompi
(kulit)
Ø Pelindung kaki : celana panjang,
sepatu kerja (tinggi, tertutup & terlindung ujungnya)
Ø Pelindung kepala : safety helmet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar