Kamis, 22 November 2012

Bagaimana Bacaan Doa Sesudah Shalat Istikharah

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du Istikharah berasal dari kata khiyar yang maknanya adalah pilihan. Istikharah  artinya meminta dipilihkan atau meminta petunjuk atas beberapa alternatif pilihan. 


Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia  melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdo’a:  “Allahumma Inni Astakhiruka bi 'ilmika wa astaqdiruka diqudratika wa as'alukan  min fadhlikal 'azhiem, fainnaka taqdiru wa la aqdir, wa ta'lamu wa la a'lam. Wa anta 'allamul ghuyub. Allahumma inkunta ta'lamu anna hadzal amra khairun li fi dini wa ma'asyi wa 'aqibatu amri faqdurhu li wa yassirhu li tsumma baarikhu li….” (HR Bukhori, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai) 

Teks Arabnya adalah:
Makna doa tersebut adalah:
Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu. Dan meminta dengan keutamaan-Mu yang Agung. Sesungguhnya Engkau  berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak  mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.

Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, untuk agamaku  dan untuk kehidupanku, serta resikoku, taqdirkanlah hal itu untukku, mudahkanlah  untukku, serta berkahilah aku pada hal itu. 

Disunnahkan untuk melakukan shalat Istikharah saat menghadapi dua pilihan atau  lebih. Namun pilihan itu haruslah berada dalam hukum yang mubah. Tidak boleh beristikharah dengan pilihan yang sudah jelas dilarang atau diharamkan. Sebab sesuatu yang haram tidak boleh dijadikan pilihan. (Fiqhus Sunnah li As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman 178).

Demikian juga seharusnya seseorang belum punya kecenderungan pada salah satu pilihan tertentu. Kemungkinan atau kecenderungan untuk menjatuhkan pada salah satu pilihan haruslah sama imbang. Jangan sampai seseorag sudah cenderung pada salah satu pilihan, tapi masih melakukan istikharah juga. Kecuali bila seseorang memang sudah cenderung memilih suatu hal, namun untuk lebih meyakinkan lagi, bolehlah dia melakukan shalat istikharah. Demikian disebutkan oleh As-Sayyid Sabiq.Shalat istikharah bisa dilaksanakan baik ketika menghadapi persoalan yang berat maupun yang ringan. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW.Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Rasulullah SAW pernah mengajarkan kepada kami perihal meminta pilihan kepada Allah (istikharah) yang berkaitan dengan segala hal dan urusan, sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdo’a: “Allohumma Inni Astakhiruka….” (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai)
Oleh karena itu Imam An-Nawawi berkata dalam kitabnya, Al-Adzkar, bahwa shalat Istikharah disunnahkan dilaksanakan pada segala kondisi, sebagaimana dijelaskan oleh Nash hadis di atas. Hal ini juga dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani (Fathul Bari 11/184) 

Dalam hadis di atas Rasulullah SAW tidak menjelaskan kapan pelaksanaan shalat sunnah tersebut, yang dijelaskan hanyalah jumlah rakaatnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat istikharah bisa kapan saja, pada saat kita akan melakukan suatu hal. 

Shalat Istikharah sebenarnya tidak ada bedanya dengan shalat sunnah lainnya. Dikerjakan dengan dua rakaat dengan bacaan surat yang bebas ditentukan sendiri. Tidak ada ketentuan khusus untuk membaca ayat-ayat tertentu dari Al-Qur'an. Kecuali niatnya memang untuk shalat Istikharah. 

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar