Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa
ba'du Istikharah berasal dari kata khiyar yang maknanya adalah pilihan.
Istikharah artinya meminta dipilihkan
atau meminta petunjuk atas beberapa alternatif pilihan.
Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan
suatu hal, hendaklah dia melaksanakan
shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdo’a: “Allahumma Inni Astakhiruka bi 'ilmika wa
astaqdiruka diqudratika wa as'alukan min
fadhlikal 'azhiem, fainnaka taqdiru wa la aqdir, wa ta'lamu wa la a'lam. Wa anta
'allamul ghuyub. Allahumma inkunta ta'lamu anna hadzal amra khairun li fi dini
wa ma'asyi wa 'aqibatu amri faqdurhu li wa yassirhu li tsumma baarikhu li….”
(HR Bukhori, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai)
Teks Arabnya adalah:
Makna doa tersebut adalah:
Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku
bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu. Dan meminta dengan keutamaan-Mu yang
Agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan
aku tidak berkuasa. Engkau Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau Maha Mengetahui hal-hal
yang ghaib.
Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik
untukku, untuk agamaku dan untuk
kehidupanku, serta resikoku, taqdirkanlah hal itu untukku, mudahkanlah untukku, serta berkahilah aku pada hal itu.
Disunnahkan untuk melakukan shalat Istikharah saat
menghadapi dua pilihan atau lebih. Namun
pilihan itu haruslah berada dalam hukum yang mubah. Tidak boleh beristikharah
dengan pilihan yang sudah jelas dilarang atau diharamkan. Sebab sesuatu yang
haram tidak boleh dijadikan pilihan. (Fiqhus Sunnah li As-Sayyid Sabiq jilid 1
halaman 178).
Demikian juga seharusnya seseorang belum punya kecenderungan
pada salah satu pilihan tertentu. Kemungkinan atau kecenderungan untuk
menjatuhkan pada salah satu pilihan haruslah sama imbang. Jangan sampai
seseorag sudah cenderung pada salah satu pilihan, tapi masih melakukan
istikharah juga. Kecuali bila seseorang memang sudah cenderung memilih suatu
hal, namun untuk lebih meyakinkan lagi, bolehlah dia melakukan shalat
istikharah. Demikian disebutkan oleh As-Sayyid Sabiq.Shalat istikharah bisa dilaksanakan baik ketika
menghadapi persoalan yang berat maupun yang ringan. Hal tersebut berdasarkan
sabda Rasulullah SAW.Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ia berkata:
Rasulullah SAW pernah mengajarkan kepada kami perihal meminta pilihan kepada
Allah (istikharah) yang berkaitan dengan segala hal dan urusan, sebagaimana
beliau mengajarkan kepada kami surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda: Jika
salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia
melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdo’a:
“Allohumma Inni Astakhiruka….” (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai)
Oleh karena itu Imam An-Nawawi berkata dalam kitabnya,
Al-Adzkar, bahwa shalat Istikharah disunnahkan dilaksanakan pada segala
kondisi, sebagaimana dijelaskan oleh Nash hadis di atas. Hal ini juga
dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani (Fathul Bari 11/184)
Dalam hadis di atas Rasulullah SAW tidak menjelaskan kapan
pelaksanaan shalat sunnah tersebut, yang dijelaskan hanyalah jumlah rakaatnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan shalat istikharah bisa kapan saja, pada
saat kita akan melakukan suatu hal.
Shalat Istikharah sebenarnya tidak ada bedanya dengan shalat
sunnah lainnya. Dikerjakan dengan dua rakaat dengan bacaan surat yang bebas
ditentukan sendiri. Tidak ada ketentuan khusus untuk membaca ayat-ayat tertentu
dari Al-Qur'an. Kecuali niatnya memang untuk shalat Istikharah.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wa barakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar