Di
Indonesia peraturan untuk batas kebisingan untuk shift selama 8 jam, 40 jam per
minggu adalah 85 desibel (edaran Menteri Tenaga Kerja no.SE.01/MEN/1978). Jika
pekerja menghadapi kebisingan lebih dari
85 db, waktu kerjanya harus diperpendek, jika lamanya shift lebih dari 8
jam maka tingkat kebisingan yang ada harus diturunkan.
Untuk
diketahui tingkat kebisingan dan lamanya bekerja pada tempat tersebut adalah:
Tingkat suara Lamanya bekerja
82 db 16 jam
85 db
8 jam
88 db
4 jam
91 db
2 jam
94 db
1 jam
97 db ½ jam
100 db ¼ jam
Di
Indonesia Perusahaan diminta untuk
memonitor semua tempat kerja untuk melihat tingkat kebisingannya ( petunjuk
Menteri Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja, Maret 1984) setelah itu
perusahaan diminta untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tingkat
kebisingan hingga dibawah 85 db atau jika tingkat kebisingan tidak dapat
dikurangi hingga batas yang ditentukan perusahaan harus memberikan pelindung
telinga bagi pekerjanya.
Kebisingan
tingkat tinggi dapat menyebabkan efek jangka panjang dan jangka pendek pada pendengaran .Kebisingan
dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan:
- Hilangnya pendengaran sementara atau permanen
- Pusing
- Kantuk
- Tekanan darah tinggi
- Hilangnya kosentrasi
- Alarm atau peringatan tidak terdengar
- Tegang dan stress yang diikuti oleh sakit maag, kesulitan tidur dan sakit jantung
Tingkat kerusakan pada telinga dapat diukur dengan tes pendengaran yang disebut “Audiogram”. Tes Audiogram untuk pekerja setiap tahunnya untuk melihat apakah terjadi gangguan pendengaran. Kehilangan pendengaran pada batas suara percakapan manusia ( antara 2000 sampai 4000 Hertz ) dapat terjadi secara sementara atau permanen.
MENGENDALIKAN
TINGKAT KEBISINGAN
a.
Pengendalian Teknik disumber
suara adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi tingkat kebisingan. Yang
harus dikendalikan pertama-tama adalah sumber suara terkeras. Pengendalian
teknik yang dilakukan adalah:
- Mendesain kembali peralatan untuk mengurangi kecepatan atau benturan dari bagian yang bergerak ,memasang peredam pada lubang pemasukan dan pembuangan, mengganti peralatan yang lama dengan peralatan yang baru yang mempunyai desain yang baik.
- Merawat peralatan dengan baik, mengganti bagian yang aus dan memberikan pelumas pada semua bagian yang bergerak.
- Mengisolasi peralatan dengan menjauhkannya dari pekerja atau menutupinya.
- Memasang peredam getaran dengan menggunakan bantalan karet agar bunyi yang ditimbulkan oleh getaran dan bagian logam dapat dikurangi.
- Bahan penyerap bunyi dapat digantung ditempat kerja untuk menyerap bunyi ditempat tersebut.
b.
Pengendalian administratif untuk mengurangi efek kebisingan adalah dengan menggilir pekerja yang
bekerja ditempat dengan kebisingan yang tinggi dan memberikan pelatihan bagi pekerja
tentang bahaya kebisingan dan cara-cara mengurangi efeknya seperti pemakaian
pelindung telinga.
Peralatan
pelindung untuk mengurangi kebisingan seperti penyumbat telinga dan pelindung
telinga, efektifitasnya tergantung pada dipakainya peralatan yang tepat untuk
tingkat bunyi yang ada, pemakaian dan perawatan peralatan yang baik. Harus
diingat bahwa peralatan pelindung telinga, jika dipakai dengan benar hanya
sekedar mengurangi jumlah suara yang masuk kedalam telinga atau kebisingan itu
tetap ada.
KESIMPULAN
1. Tingkat
kebisingan yang tinggi ditempat kerja menyebabkan gangguan kesehatan
2. Tingkat kebisingan dapat diukur dengan akurat
dan perusahaan diharuskan untuk melakukannya.
3. Tingkat
kebisingan dapat dikurangi dengan berbagai cara dan pengusaha diharuskan menguranginya jika tingkat kebisingan ditempat kerjanya
lebih dari 85 db untuk shift selama 8 jam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar