Kamis, 22 November 2012

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

USAHA K-3 mempunyai :
1.       Sasaran umum
a.     Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin KESELAMATAN  DAN KESEHATAN KERJAnya shgg dpt diwujudkan peningkatan produksi & produktivitas kerja
b.      Perlindungan terhadap setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dlm keadaan SELAMAT & SEHAT
c.    Perlindungan terhadap bahan & peralatan produksi agar dpt dipakai & digunakan secara AMAN & EFESIEN
2.       Sasaran khusus
a.    Mencegah atau mengurangi KECELAKAAN ,KEBAKARAN , PELEDAKAN & PENYAKIT AKIBAT KERJA
b.  MENGAMANKAN mesin ,instalsi ,pesawat ,alat ,kerja ,bahan baku & hasil Produksi
c.  Menciptakan linkungan & tempat kerja yang AMAN, NYAMAN ,SEHAT & penyesuaian antara PEKERJAAN dengan MANUSIA atau MANUSIA dengan PEKERJAANYA 


Kecelakaan adalah Suatu kejadian yang TIDAK DIDUGA SEMULA dan TIDAK DIKEHENDAKI yang dapat MENGGANGU atau MENGHAMBAT proses yang direncanakan/telah diatur dari Aktivitas dan dapat MENIMBULKAN KERUGIAN baik korban Manusia atau harta benda
 
Kecelakaan kerja Terdiri atas 2 kategori :
  1. KECELAKAAN INDUSTRI ( INDUSTRIAL ACCCIDENT )Terjadi DITEMPAT KERJA karena adanya SUMBER BAHAYA KERJA
  1. KECELAKAAN DALAM PERJALANAN ( COMMUTY ACCIDENT )Terjadi DILUAR TEMPAT KERJA dalam kaitannya dengan Adanya hubungan kerja
Sebab kecelakaan :
  1. PERBUATAN TIDAK AMAN ( UNSAFE ACTION )
     Perbuatan berbahaya dari manusia antara lain :
Ø  Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan
Ø  Cacat tubuh yang tidak kentara
Ø  Sikap dan tingkah laku yang tidak aman
Ø  Keletihan dan kelesuan
  1. KONDISI TIDAK AMAN ( UNSAFE CONDITION )
Ø  Mesin, peralatan, pesawat, bahan dsb.
Ø  Lingkungan
Ø  Proses produksi
Ø  Sifat pekerjaan dan cara kerja
  1. KHUSUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Ø  Faktor biologis
Ø  Faktor chemist, termasuk debu dan uap logam
Ø  Faktor phisik, termasuk kebisingan, radiasi, penerangan, suhu,kelembaban dan getaran
Ø  Faktor psykologi kerja atau tekanan mental

Akibat kecelakaan
  1. KERUGIAN BERSIFAT EKONOMI
Ø  Kerusakan mesin, peralatan, bahan dan bangunan
Ø  Biaya pengobatan dan perawatan korban
Ø  Tunjangan Kecelakaan
Ø  Hilangnya Waktu Kerja
Ø  Menurunnya jumlah maupun mutu Produksi dsb.

  1. KERUGIAN BERSIFAT NON EKONOMI/KEMANUSIAAN
Ø  Penderitaan korban cidera/luka berat maupun ringan atau kematian
Ø  Penderitaan keluarga bila korban meninggal atau cacat (kehilangan pekerjaan)

  1. PERTANGGUNG JAWABAN RESMI DAN MEMBAWA NAMA BAIK PERUSAAN,
Pencegahan kecelakaan kerja
v  Identifikasi sumber bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan /penyakit akibat kerja
v  Pengamanan dan perlindungan terhadap alat ,mesin, pesawat, instalasi, proses produksi ,bahan berbahaya & beracun
v  Pengamanan lingkungan kerja
v  Perlindungan tenaga teknis /operator
v  Gizi kerja
v  Ergonomi 

Metode pencegahan kecelakaan
  1. Organisasi K-3
Ø  Departement K-3 ( Safety Dept )
Ø  Panitia Pembina K-3 ( Safety Committee )
  1. Menemukan Fakta & masalah
  2. Analisis
  3. Penetapan Alternatif / pemecahan
  4. Pelaksanaan
  5. Pengukuran / pengujian
OBYEK PENGAWASAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
   KESELAMATAN KERJA :
Ø  Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Ø  Mekanik dan Konstruksi Bangunan
Ø  Listrik & Penanggulangan Kebakaran
   KESEHATAN KERJA & HYPERKES

KESELAMATAN KERJA LAS
          SUMBER BAHAYA :
Ø  Sengatan aliran listrik
Ø  Radiasi busur listrik
Ø  Kontaminasi udara
Ø  Kebakaran & gas bertekanan
Ø  bahaya lain 
           JENIS ALAT PELINDUNG DIRI :
Ø  Pelindung mata/muka : kaca mata,helmet las
Ø  Pelindung telinga : tutup telinga
Ø  Pelindung pernafasan
Ø  Pelindung tangan : sarung tangan (kulit)
Ø  Pelindung tubuh : jaket/rompi (kulit)
Ø  Pelindung kaki : celana panjang, sepatu kerja (tinggi, tertutup & terlindung ujungnya)
Ø  Pelindung kepala : safety helmet







Tidak ada komentar:

Posting Komentar